TUNAIKAN ZAKAT - MENENTRAMKAN JIWA, MEMBERSIHKAN HARTA
23/03/2024 | Penulis: Hamzah
Besaran Nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H /2024 M
Baznas Pinrang - Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari dan Muslim).
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, memiliki kebutuhan untuk berzakat, membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan. Besarannya adalah beras atau makanan pokok sebanyak 4 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 400/203/2024 tentang Besaran Nilai Zakat Fitrah untuk daerah Kabupaten Pinrang, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp. 48.000,- per jiwa
Adapun untuk pembayaran Fidyah perhitungannya yaitu Rp. 25.000,- per hari
Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah bisa diantar langsung ke Kantor BAZNAS Kabupaten Pinrang di Masjid Agung Al-Munawwir Lantai 1 bagian Utara, Jalan Bintang, Kabupaten Pinrang. Atau bisa di transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Pinrang. Dan juga dapat dijemput dengan menghubungi nomor hp Layanan Jemput Zakat.
Berita Lainnya
Penguatan Kesadaran Zakat, BAZNAS Pinrang Sosialisasi ZIS di KUA Duampanua
Lewat Pembinaan Keagamaan, BAZNAS Pinrang Edukasi Warga Batulappa Terkait Manfaat Zakat dan Sedekah
Wujud Kepedulian, BAZNAS Pinrang Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Lembang
BAZNAS Pinrang Salurkan Bantuan kepada Dua Korban Kebakaran di Lingkungan Palirang
BAZNAS Pinrang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Tiroang
Peduli Stunting, BAZNAS Pinrang Berikan Bantuan Nutrisi dan Perawatan bagi Bayi Kembar
BAZNAS Pinrang Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Kebakaran di Sulili Timur
Peduli Generasi Sehat, BAZNAS Pinrang Intensifkan Penyaluran Gizi pencegahan stunting
BAZNAS Pinrang Konsisten Tekan Stunting, Ibu Hamil Terima Bantuan Gizi Berkelanjutan
Salurkan Jumat Berkah BAZNAS Pinrang Sasar Buruh Pabrik di Mattiro Bulu
BAZNAS Pinrang Hadiri Pertemuan Akselerasi Program GENTING untuk Percepatan Penurunan Stunting
Momentum Mappalili, BAZNAS Pinrang Salurkan Bantuan untuk Mustahik di Dusun Patommo
BAZNAS Kabupaten Pinrang Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Batulappa
Opini Wajar Jadi Bukti Integritas BAZNAS Kabupaten Pinrang dalam Kelola Dana Umat
BAZNAS Pinrang Salurkan Amanah Umat kepada 15 Mustahik di Barugae Kecamatan Duampanua

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pinrang.
Lihat Daftar Rekening →