WhatsApp Icon

TUNAIKAN ZAKAT - MENENTRAMKAN JIWA, MEMBERSIHKAN HARTA

23/03/2024  |  Penulis: Hamzah

Bagikan:URL telah tercopy
TUNAIKAN ZAKAT - MENENTRAMKAN JIWA, MEMBERSIHKAN HARTA

Besaran Nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H /2024 M

Baznas Pinrang - Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari dan Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, memiliki kebutuhan untuk berzakat, membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan. Besarannya adalah beras atau makanan pokok sebanyak 4 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 400/203/2024 tentang Besaran Nilai Zakat Fitrah untuk daerah Kabupaten Pinrang, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp. 48.000,- per jiwa

Adapun untuk pembayaran Fidyah perhitungannya yaitu Rp. 25.000,- per hari

Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah bisa diantar langsung ke Kantor BAZNAS Kabupaten Pinrang di Masjid Agung Al-Munawwir Lantai 1 bagian Utara, Jalan Bintang, Kabupaten Pinrang. Atau bisa di transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Pinrang. Dan juga dapat dijemput dengan menghubungi nomor hp Layanan Jemput Zakat.

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pinrang.

Lihat Daftar Rekening →