TUNAIKAN ZAKAT - MENENTRAMKAN JIWA, MEMBERSIHKAN HARTA
23/03/2024 | Penulis: Hamzah
Besaran Nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H /2024 M
Baznas Pinrang - Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari dan Muslim).
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, memiliki kebutuhan untuk berzakat, membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan. Besarannya adalah beras atau makanan pokok sebanyak 4 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 400/203/2024 tentang Besaran Nilai Zakat Fitrah untuk daerah Kabupaten Pinrang, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp. 48.000,- per jiwa
Adapun untuk pembayaran Fidyah perhitungannya yaitu Rp. 25.000,- per hari
Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah bisa diantar langsung ke Kantor BAZNAS Kabupaten Pinrang di Masjid Agung Al-Munawwir Lantai 1 bagian Utara, Jalan Bintang, Kabupaten Pinrang. Atau bisa di transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Pinrang. Dan juga dapat dijemput dengan menghubungi nomor hp Layanan Jemput Zakat.
Berita Lainnya
Didampingi Guru dan Orang Tua, Murid TK Sawitto Belajar Membayar Zakat di BAZNAS Pinrang
BAZNAS Kabupaten Pinrang Gencarkan Program Pencegahan Stunting, Salurkan Bantuan Gizi bagi Ibu Hamil di Enam Kecamatan
Sentuhan Jumat Berkah, BAZNAS Kabupaten Pinrang Hadirkan Kepedulian di Patampanua
Peduli Sesama, BAZNAS Pinrang Bantu Korban Kebakaran di Dusun Temappa Kecamatan Suppa
BAZNAS Pinrang Terus Bergerak, Asupan Gizi Ibu Hamil Disalurkan di Empat Kecamatan
BAZNAS Pinrang Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Kebakaran di Sulili Timur
Langkah Edukatif SIT PAUD Yunais Islam Pinrang: Siswa Praktik Membayar Zakat di BAZNAS Pinrang
BAZNAS Pinrang Dukung Program Dai 3T, Riswan Sukses Jalankan Dakwah di Kecamatan Lembang
TK Islam Plus e-School Pinrang Gelar Kegiatan “Zakat Day” di Kantor BAZNAS Kabupaten Pinrang
BAZNAS Pinrang Sosialisasikan ZIS di Kecamatan Paleteang untuk Optimalisasi Dana Umat 2026
Wujud Kepedulian, BAZNAS Pinrang Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Lembang
Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, BAZNAS Pinrang Salurkan ZIS kepada 403 Tenaga Pembersih
Peduli Generasi Sehat, BAZNAS Pinrang Intensifkan Penyaluran Gizi pencegahan stunting
BAZNAS Pinrang Konsisten Tekan Stunting, Ibu Hamil Terima Bantuan Gizi Berkelanjutan
Respons Cepat Musibah Kebakaran, Baznas Pinrang Salurkan Bantuan Untuk Warga Mattiro Bulu

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pinrang.
Lihat Daftar Rekening →